SYARAT DAN KETENTUAN
BNI Internet Banking
BNI Internet Banking
I.
Istilah
- BNI Internet Banking adalah
salah satu channel fasilitas e-Banking dari BNI untuk mengakses rekening
yang dimiliki nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan
perangkat lunak browser pada komputer.
- Bank adalah PT. BANK NEGARA
INDONESIA (PERSERO) Tbk. yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang
serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT.
BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk.
- Nasabah adalah perorangan
pemilik rekening BNI Taplus dan atau BNI Taplus Utama dan atau BNI Giro
dan atau Taplus Mahasiswa, serta mempunyai BNI Card atau Kartu Mahasiswa
berchips.
- Nasabah Pengguna adalah Nasabah
yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan BNI Internet Banking.
- PIN (Personal Identification
Number) Registrasi BNI Internet Banking adalah nomor identifikasi pribadi
yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna yang
dibuat sendiri oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi BNI Internet
Banking di BNI ATM. PIN Registrasi digunakan untuk melakukan aktivasi pada
browser layanan BNI Internet Banking. PIN Registrasi ini tidak
dipergunakan lagi setelah Nasabah Pengguna dinyatakan sukses melakukan
proses aktivasi layanan BNI Internet Banking.
- User ID adalah identitas yang
dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna dan harus dicantumkan/diinput setiap
kali mengakses BNI Internet Banking.
- Password BNI Internet Banking
adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya
diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh
Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan BNI Internet Banking.
Bersama-sama dengan User ID, Password digunakan untuk memastikan bahwa
nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan BNI Internet
Banking.
- PIN (Personal Identification Number)
BNI e-Secure adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan
hanya diketahui oleh Nasabah Pemegang BNI e-Secure. PIN BNI e-Secure
digunakan untuk memastikan bahwa transaksi finansial yang dilakukan
Nasabah Pengguna adalah Nasabah pemegang BNI e-Secure yang berhak atas
layanan BNI Internet Banking.
II. Syarat menjadi Nasabah Pengguna
BNI Internet Banking
- Nasabah BNI Taplus dan atau BNI
Taplus Utama dan atau Taplus Mahasiswa dan atau BNI Giro Perorangan (IDR)
yang memiliki BNI Card atau Nasabah BNI Taplus atau BNI Taplus
Anggota/Pegawai yang memiliki Kartu ATM.
- Nasabah menggunakan BNI Card
untuk melakukan registrasi BNI Internet Banking melalui BNI ATM.
- Nasabah harus memiliki alamat
e-mail yang aktif.
- Telah membaca dan memahami
syarat menjadi Nasabah Pengguna BNI Internet Banking.
III.
Ketentuan Penggunaan BNI Internet Banking
- Nasabah Pengguna dapat
menggunakan layanan BNI Internet Banking untuk mendapatkan informasi
(transaksi non finansial) dan atau melakukan transaksi Perbankan
(transaksi finansial) yang telah ditentukan oleh Bank.
- Pada saat pertama kali
menggunakan layanan BNI Internet Banking, Nasabah Pengguna diharuskan
melakukan registrasi melalui BNI ATM dan aktivasi melalui www.bni.co.id
IV. Ketentuan Untuk dapat melakukan
transaksi finansial
- Nasabah Pengguna wajib
memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi finansial
(termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi
finansial telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung
jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan
kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan
perintah/data dari Nasabah Pengguna.
- Nasabah Pengguna memiliki
kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah
diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem
sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.
- Apabila telah diyakini
kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan
pelaksanaan transaksi finansial maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN
BNI e-Secure pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan
transaksi BNI Internet Banking.
- Segala transaksi finansial yang
telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak
dapat dibatalkan.
- Setiap perintah yang telah
disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank
merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari
Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi finansial yang
dimaksud.
- Bank menerima dan menjalankan
setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah
berdasarkan penggunaan User ID dan Password, maka Bank tidak mempunyai
kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau
kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan
ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah
tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya,
kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
- Bank berhak untuk tidak
melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
- Saldo rekening Nasabah
Pengguna di Bank tidak cukup
- Bank mengetahui atau mempunyai
alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan
dilakukan
- Sebagai bukti bahwa transaksi
finansial yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan
oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi finansial
berupa nomor referensi transaksi finansial pada halaman transaksi layanan
BNI Internet Banking dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam database
Bank selama tiga bulan sejak tanggal transaksi finansial dilakukan.
- Nasabah Pengguna menyetujui dan
mengakui bahwa :
- Dengan dilaksanakannya
transaksi finansial melalui BNI Internet Banking, semua perintah dan
komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan
sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan
atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
- Bukti atas perintah dari
Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan
Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat
data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data
lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan,
tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti
yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
- Atas pertimbangannya sendiri,
Bank berhak untuk mengubah limit transaksi finansial.
- Semua komunikasi melalui e-mail
yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar
serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan
secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
- Bank tidak diwajibkan untuk
melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau
menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman.
Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail
yang tidak aman.
- Nasabah Pengguna dengan ini
memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna yang
terdaftar di Bank untuk melaksanakan transaksi finansial yang
diinstruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui layanan BNI
Internet Banking dan untuk pembayaran biaya administrasi serta biaya
transaksi atas penggunaan fasilitas BNI Internet Banking.
V. User ID dan Password BNI Internet
Banking
- User ID dan Password merupakan
kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah
Pengguna.
- Nasabah Pengguna wajib
mengamankan User ID dan Password BNI Internet Banking antara lain dengan
cara:
- Tidak memberitahukan User ID
dan Password BNI Internet Banking kepada orang lain.
- Tidak mencatatkan Password
Internet Banking pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau
sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
- Berhati-hati menggunakan User
ID dan Password BNI Internet Banking agar tidak terlihat orang lain.
- Mengganti Password BNI
Internet Banking secara berkala.
- Dalam hal Nasabah Pengguna
mengetahui atau menduga User ID dan Password telah diketahui oleh orang
lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan
pengamanan dengan melakukan perubahan Password.
- Apabila karena suatu sebab
Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan Password maka Nasabah
Pengguna wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank.
- Sebelum diterimanya
pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka
segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID
dan Password oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Nasabah Pengguna.
- Penggunaan User ID dan Password
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang
ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna
dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID dan Password dalam setiap
perintah atas transaksi BNI Internet Banking juga merupakan pemberian
kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi
termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah
Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun
untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan
kemudian oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank dalam
bentuk dan melalui sarana apapun.
- Segala penyalahgunaan User ID
dan Password BNI Internet Banking merupakan tanggung jawab Nasabah
Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala
tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna
sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID dan Password BNI Internet
Banking.
VI. Penghentian Akses Layanan BNI
Internet Banking
- Akses layanan BNI Internet
Banking yang dimiliki Nasabah Pengguna akan dihentikan oleh Bank apabila :
- Nasabah Pengguna meminta
kepada Bank untuk menghentikan akses layanan BNI Internet Banking antara
lain disebabkan oleh :
- Nasabah lupa User-ID dan atau
Password Internet Banking,
- Nasabah Pengguna menutup
semua rekening yang dapat diakses melalui layanan BNI Internet Banking.
Dengan cara Nasabah menghubung PhonePlus melalui BNI Call - Nasabah Pengguna salah
memasukkan Password BNI Internet Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
- Diterimanya laporan tertulis
dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan
Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
- Bank menenggarai adanya
penyalahgunaan rekening oleh Nasabah Pengguna dalam kaitannya dengan
pelanggaran hukum.
- Bank melaksanakan suatu
keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank mengalami gangguan atau
menghentikan pemberian jasa layanan BNI Internet Banking. Atas
penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah
Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
- Untuk melakukan aktivasi
kembali karena penghentian akses layanan sebagaimana dimaksud dalam butir
b dan c tersebut di atas Nasabah Pengguna harus menghubungi BNI Call
(Phoneplus) dan melakukan registrasi ulang melalui BNI ATM.
VII. Force Majeure
Nasabah Pengguna akan membebaskan
Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan
perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena
kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank
termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan
peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik,
gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau
sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
VIII. Pemberitahuan
- Untuk setiap permasalahan yang
berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan BNI Internet
Banking, dapat diberitahukan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank dengan cara
menghubungi BNI Call.
- Setiap pemberitahuan dari Bank
kepada Nasabah Pengguna akan dilakukan melalui :
- e-mail Nasabah Pengguna yang
terdaftar dalam layanan BNI Internet Banking, atau
- surat yang dikirimkan ke
alamat Nasabah Pengguna, atau
- sarana lainnya yang dapat
digunakan oleh Bank
IX.
Lain-Lain
- Bukti perintah Nasabah Pengguna
melalui layanan BNI Internet Banking adalah mutasi yang tercatat dalam
Rekening Koran dan atau Buku BNI Taplus/ BNI Taplus Utama/ BNI Giro
Perorangan/ BNI Taplus Mahasiswa/BNI Taplus Anggota/Pegawai jika dicetak.
Bila terdapat perbedaan mutasi antara yang tercatat di Rekening Koran yang
dikeluarkan oleh Cabang dan atau buku tabungan dengan yang tercantum di
layanan BNI Internet Banking agar mengacu kepada Rekening Koran yang
dikeluarkan Cabang atau buku tabungan.
- Bank dapat mengubah, melengkapi
dan atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dengan
pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah Pengguna dalam
bentuk dan melalui sarana apapun. Setiap perubahan atas syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan ini mengikat Nasabah Pengguna.
- Nasabah Pengguna tunduk pada
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa layanan dan
transaksi yang dicakup oleh BNI Internet Banking, termasuk setiap
perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk
dan melalui sarana apapun.
- Atas penggunaan layanan BNI
Internet Banking, setiap Nasabah Pengguna dibebani biaya administrasi yang
akan didebet oleh Bank dari rekening Nasabah Pengguna.
- Bank berhak menghentikan
layanan BNI Internet Banking untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu
tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan,
pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap
baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban
mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
- Kuasa-kuasa baik yang tersurat
dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan
berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan BNI Internet
Banking atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada
Bank.
KETENTUAN PENGGUNAAN BNI e-Secure
- Pemegang BNI e-Secure adalah
Nasabah Pengguna BNI Internet Banking yang mengajukan permohonan untuk
mendapat BNI e-Secure.
- Setelah menerima BNI e-Secure
segera lakukan penggantian PIN BNI e-Secure Anda, PIN BNI e-Secure adalah
nomor identifikasi yang harus dimasukkan saat mengaktifkan alat BNI
e-Secure.
- Pemegang BNI e-Secure wajib
merahasiakan dengan sebaik-baiknya PIN BNI e-Secure dengan cara:
- Tidak akan memberitahukan PIN
tersebut kepada siapapun.
- Tidak menuliskan PIN pada
meja, handphone atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada
aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk
diketahui oleh orang lain.
- Tidak membuat PIN yang
merupakan urutan angka, contoh : 123456
- Tidak membuat PIN yang
merupakan pengulangan satu angka, contoh : 222222
- Tidak membuat PIN yang
merupakan angka : tanggal lahir, nomor telepon, nomor kendaraan dan
lain-lain yang mudah diingat/ditebak orang lain.
- Tidak meminjamkan BNI e-Secure
ataupun memberitahukan PIN BNI e-Secure Anda kepada siapapun.
- Segala akibat yang timbul
sehubungan dengan penyalahgunaan PIN tersebut menjadi tanggung jawab
Pemegang BNI e-Secure sepenuhnya. Pemegang BNI e-Secure dengan ini
membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain
maupun dari Pemegang BNI e-Secure sendiri sebagai akibat penyalahgunaan
PIN.
- BNI e-Secure tetap milik Bank
dan harus segera dikembalikan kepada Bank jika diminta oleh Bank.
- BNI e-Secure tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi
yang telah ditentukan Bank.
- BNI e-Secure wajib dipelihara
oleh Pemegang BNI e-Secure, antara lain namun tidak terbatas pada
penggantian baterai jika BNI e-Secure telah menunjukkan indikasi untuk
segera dilakukan penggantian baterai. Biaya penggantian baterai ditanggung
oleh Pemegang BNI e-Secure.
- Bank menerima dan menjalankan
setiap instruksi Pemegang BNI e-Secure sebagai instruksi yang sah
berdasarkan penggunaan BNI e-Secure dan untuk itu Bank tidak mempunyai
kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau
kewenangan pengguna BNI e-Secure atau menilai maupun membuktikan ketepatan
maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi
tesebut sah mengikat Pemegang BNI e-Secure, kecuali Pemegang BNI e-Secure
dapat membuktikan sebaliknya.
- BNI e-Secure akan terblokir
jika Pemegang BNI e-Secure salah memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali
berturut-turut.
- Dalam hal BNI e-Secure
terblokir karena kesalahan memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali
berturut-turut, maka Pemegang BNI e-Secure wajib menghubungi Bank.
- BNI e-Secure akan otomatis mati
jika dalam 45 detik tidak ada tombol yang ditekan.
- Dalam hal BNI e-Secure dicuri
atau hilang, maka Nasabah Pengguna BNI e-Secure wajib memberitahukan
kepada Bank, melalui Kantor Cabang terdekat selama jam kerja dengan
disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah
Pengguna BNI e-Secure dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank. Jika
Nasabah Pengguna BNI e-Secure tidak dapat datang ke Kantor Cabang Bank
maka pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui telepon ke BNI Call.
Atas pemberitahuan tersebut Bank akan memutus koneksi BNI e-Secure
terhadap sistem BNI Internet Banking sehingga Nasabah Pengguna tidak dapat
melakukan transaksi finansial. Selama pemberitahuan belum diterima oleh
Bank, maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang
dilakukan dengan BNI e-Secure yang dicuri atau hilang dan Nasabah tidak
dapat mengajukan BNI e-Secure yang baru.
- Apabila BNI e-Secure rusak,
maka Pemegang BNI e-Secure wajib melaporkan kepada Bank dan menyerahkan
BNI e-Secure yang rusak untuk dilakukan penggantian.
- Biaya administrasi BNI e-Secure
baik untuk permohonan baru maupun penggantian karena rusak, hilang, atau
dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh Bank.
- Keluhan dan/atau sanggahan dari
Pemegang BNI e-Secure hanya dapat dilayani bilamana keluhan dan/atau
sanggahan atas penggunaan BNI e-Secure diajukan ke Bank dalam tenggang
waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
- Pemegang e-Secure dapat
menggunakan BNI e-Secure untuk otorisasi transaksi finansial.
- Penggunaan BNI e-Secure oleh
pihak lain dengan alasan apapun juga tidak diperbolehkan Bank. Pemegang
BNI e-Secure tersebut membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul
dari pihak lain dan atau Pemegang BNI e-Secure sebagai akibat dari
penyalahgunaan penggunaan BNI e-Secure.
- Bank setiap saat berhak untuk
memblokir, membatalkan, menarik, atau memperbaharui BNI e-Secure dan atau
rekening Pemegang BNI e-Secure dalam bentuk apapun, bilamana Pemegang BNI
e-Secure tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pemegang BNI e-Secure.
- Apabila BNI e-Secure tidak
diambil dalam jangka waktu tiga bulan sejak permohonan diajukan, maka BNI
e-Secure akan ditarik kembali oleh Bank, sedangkan biaya administrasi
tetap dikenakan kepada Pemegang BNI e-Secure.
- Selama status BNI e-Secure
“hilang” atau “rusak” atau “non-aktif”, maka Nasabah Pengguna tetap dapat
menikmati layanan transaksi non finansial pada BNI Internet Banking.
- Apabila Pemegang BNI e-Secure
tidak ingin menggunakan BNI e-Secure lagi, maka Pemegang BNI e-Secure
wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan BNI e-Secure tersebut
harus diserahkan kembali kepada Bank. Pengakhiran atas penggunaan BNI
e-Secure tersebut berlaku sejak surat pemberitahuan yang ditandatangani
oleh Pemegang BNI e-Secure diterima oleh Bank.
- Pemegang BNI e-Secure dengan
ini terikat dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai
penggunaan BNI e-Secure yang diatur oleh Bank dan segala perubahannya
dalam bentuk apapun yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank
kepada Pemegang BNI e-Secure dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
Aktivasi BNI Internet Banking
Setelah registrasi BNI Internet
Banking melalui BNI ATM, nasabah harus melakukan aktivasi ke situs web BNI
Internet Banking, agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Caranya
:
- Jika Anda sudah registrasi BNI
Internet Banking via BNI ATM, silakan klik di SINI untuk aktivasi
- Ketikkan nomor kartu ATM BNI
yang Anda gunakan saat registrasi di BNI ATM
- Ketikkan PIN registrasi BNI
Internet Banking yang Anda buat di BNI ATM
- Klik tombol Lanjut
- Akan ditampilkan Syarat dan
Ketentuan BNI Internet Banking
- Baca baik-baik syarat dan
ketentuan tersebut. Jika setuju, silakan mencentang kotak persetujuan dan
klik tombol Lanjut. Jika tidak setuju, klik Batal
- Setelah klik tombol Lanjut,
Anda akan diminta membuat User ID, Password BNI Internet Banking dan
alamat e-mail
- Klik tombol Proses
- Selesai
Catatan:
Bukti aktivasi akan dikirimkan ke e-mail Anda. Oleh karena itu, jika Anda belum memiliki e-mail, silahkan membuat e-mail terlebih dahulu. Jangan pernah menggunakan e-mail orang lain untuk aktivasi.
Bukti aktivasi akan dikirimkan ke e-mail Anda. Oleh karena itu, jika Anda belum memiliki e-mail, silahkan membuat e-mail terlebih dahulu. Jangan pernah menggunakan e-mail orang lain untuk aktivasi.
Aktivasi
BNI e-Secure
Untuk
dapat melakukan transaksi finansial, Anda diwajibkan mempunyai BNI e-Secure
yang sudah diaktifkan.
BNI
e-Secure yang diperolah secara instan dari Kantor Cabang BNI telah diaktifkan
oleh Petugas, sehingga tidak perlu lagi diaktifkan melalui menu Aktivasi BNI
e-Secure di BNI Internet Banking.
BNI
e-Secure yang masih diperoleh secara regular melalui menu Registrasi BNI
e-Secure di BNI Internet Banking harus diaktivasi terlebih dahulu dengan cara
sebagai berikut :
- Login ke ke BNI Internet
Banking di https://ibank.bni.co.id melalui www.bni.co.id menggunakan
User ID dan Password BNI Internet Banking Anda
- Pilih menu Administrasi,
kemudian klik Aktivasi BNI e-Secure
- Ketikkan Serial Number di kolom
isian yang telah disediakan
- Masukkan Nomor Respon BNI
e-Secure ke kolom isian
- Klik tombol Aktifkan
Selesai. BNI e-Secure Anda telah
berhasil diaktifkan.
Keamanan apa yang diterapkan pada
BNI Internet Banking?
BNI
Internet Banking mempunyai sistem pengamanan sebagai berikut :
- Menggunakan sistem keamanan
standar internasional dengan enskripsi SSL128 bit oleh Verisign. SSL 128
bit (Secure Socket Layer), yaitu lapisan pertama sistem pengamanan BNI
Internet Banking yang lazim digunakan dalam dunia perbankan. Dengan
menggunakan SSL ini, semua data yang dikirimkan dari server BNI Internet
Banking ke komputer nasabah dan sebaliknya selalu melalui proses enkripsi
(acak secara sistem) dengan menggunakan sandi 128-bit yang hanya diketahui
oleh komputer nasabah dan server BNI Internet Banking. Dengan demikian,
pihak-pihak lain tidak akan dapat mengartikan transmisi data tersebut
apabila menerimanya.
- Pengamanan pintu akses BNI
Internet Banking dengan firewall.
- Proses registrasi Layanan BNI
Internet Banking dilakukan melalui BNI ATM menggunakan PIN BNI Card.
- Proses aktivasi melalui www.bni.co.id atau
langsung ke https://ibank.bni.co.id menggunakan PIN
registrasi dan nomor BNI Card yang digunakan untuk registrasi di BNI ATM.
- User ID dan Password dibuat
oleh Pengguna saat aktivasi BNI Internet Banking, berupa kombinasi alphabet
dan numeric (alphanumeric).
- Password BNI Internet Banking
dapat diubah kapan saja oleh Pengguna BNI Internet Banking.
- Sistem BNI Internet Banking
dilengkapi dengan session time out dimana akan otomatis Log
Off.
- Alat tambahan untuk transaksi
finansial menggunakan BNI e-Secure yang akan menghasilkan kombinasi angka
yang berubah-ubah (dynamic PIN) setiap kali Pengguna melakukan transaksi.
- PIN BNI e-Secure dibuat oleh
Pengguna dan digunakan setiap kali mengaktifkan/ menyalakan BNI e-Secure
- BNI e-Secure akan otomatis mati
apabila tidak digunakan dalam waktu 45 (empat puluh lima) detik
- Pemblokiran layanan BNI
Internet Banking dilakukan oleh Pengguna melalui permintaan kepada BNI
PhonePlus melalui BNI Call.
- Limit transaksi finansial per
hari dibatasi.
- Bukti transaksi BNI Internet
Banking dapat dicetak dan atau disimpan sesuai keperluan pengguna.
Apa yang dapat saya lakukan untuk
memaksimalkan keamanan layanan BNI Internet Banking?
- Buatlah User ID & Password
BNI Internet Banking yang tidak mudah ditebak tetapi gampang diingat
- Rahasiakan Password BNI
Internet Banking Anda dan jangan pernah memberitahukannya kepada orang
lain
- Lakukan perubahan Password BNI
Internet Banking secara berkala
- Jangan tinggalkan computer Anda
saat Login ke layanan BNI Internet Banking dan selalu klik “logout” jika
sudah selesai menggunakan
- Tolak layanan simpan otomatis
User ID dan Password BNI Internet Banking pada saat browser menawarkan
peyimpanan otomatis
- Jangan gunakan User ID atau
Password atau Informasi pribadi lainnya ( Nomor rekening, Nomor Kartu ATM
dan lain sebagainya) pada web-site yang tidak dikenal.
- Jika menggunakan koneksi dan
alat nirkabel pastikan bahwa kemanannya cukup /memadai
- Biasakan untuk menghapus browser
cache dan history setiap selesai bertransaksi
- Lindungi komputer anda dari
virus dan program berbahaya lainnya
- Biasakan untuk melakukan check
saldo rekening dan mutasi transaksi secara teratur
- Segera beritahukan kepada kami
melalui BNI Call di 500046 atau melalui
ponsel anda di
(021)500046 atau 68888, jika mendapat masalah atau sesuatu yang mencurigakan
Apakah
aman bertransaksi lewat warnet?
Kami tidak menyarankan anda untuk
bertransaksi di komputer milik umum atau warnet. Umumnya komputer di tempat
umum rentan terhadap virus dan program yang dapat me-record apa yang diketik
atau “keylogger”. Bukan mustahil program tersebut sengaja dibuat untuk membaca
apapun yang anda ketikkan (termasuk User ID dan Password BNI Internet Banking
Anda), untuk kemudian diambil atau dikirimkan kepada sang pembuat program dan
digunakan untuk mengambil manfaat. Tetapi jika sampai hal tersebut terjadi BNI
Internet Banking tetap aman karena dilengkapi dengan BNI e-Secure, hal paling
buruk yang terjadi adalah orang tersebut hanya dapat melihat saldo dan mutasi
transaksi.
Bagaimana
cara menghindari penipuan bermodus phishing Apa
itu phishing?
Phishing, adalah tindakan memperoleh
informasi pribadi seperti User ID, Password, nomor rekening bank, nomor kartu
ATM Anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak
penipu untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu ATM atau memandu
nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming
hadiah.
Bagaimana
Phishing dilakukan?
Teknik umum yang sering digunakan
oleh penipu adalah sebagai berikut:
- Penggunaan alamat e-mail palsu
dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima
keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga
seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi,
seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk
memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan
nomor kartu kredit.
- Membuat situs palsu yang sama
persis dengan situs resmi atau pelaku phishing mengirimkan e-mail yang
berisikan link ke situs palsu tersebut.
- Membuat hyperlink ke web-site
palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang
dikirim
Bagaimana
cara menghindari Phishing?
Jangan mudah terpancing untuk
mengikuti arahan/petunjuk apapun sehubungan informasi rekening, yang dianjurkan
pada e-mail yang dilink ke situs bank tertentu. Jika Anda menerima e-mail
sejenis ini dan mengatasnamakan BNI, berhati-hatilah. BNI menerapkan kebijakan
untuk tidak meminta pemilik rekening/Nasabah mengup-date data melalui sarana
e-mail.
Jika Anda
menerima e-mail seperti ini, segera laporkan kepada pihak BNI
Langkah-langkah
apa yang harus dilakukan untuk memproteksi diri dari penipuan Phishing?
Berikut langkah memproteksi diri
dari penipuan bermodus phishing:
- Selalu ketikan URL yang lengkap
untuk alamat situs / web-site resmi bank, yaitu: www.bni.co.idpada
menu bar di browser Anda
- Jangan pernah membagi atau
memberikan User ID atau Password BNI Internet Banking Anda pada orang lain
bahkan staf BNI sekalipun. BNI tidak pernah menanyakan Password BNI
Internet Banking untuk alasan apapun
- Jika Anda mendapatkan e-mail
yang berisi pemberitahuan bahwa BNI akan menutup rekening atau User ID
Anda, jika tidak melakukan konfirmasi dengan data-data pribadi, jangan
reply atau mengklik link yang ada pada e-mail tersebut
- Jangan terpancing untuk
mengikuti anjuran melakukan transfer ke rekening tertentu, dengan tujuan
mendapatkan hadiah undian
Perlukah
melaporkan lokasi phishing atau e-mail yang mencurigakan?
Jika Anda memiliki pertanyaan
tentang e-mail yang dikirimkan oleh BNI atau bila Anda merasa bahwa seseorang
sedang mencoba melakukan penyalahgunaan atas nama BNI, segera hubungi BNI
Call di500046 atau melalui ponsel Anda di (021)500046 atau 68888 untuk
melakukan konfirmasi
Apakah layanan BNI Internet Banking?
BNI Internet Banking adalah
fasilitas layanan yang diberikan kepada nasabah BNI untuk melakukan transaksi
perbankan melalui jaringan Internet, kapan saja, dimana saja, yang mempermudah
penggunanya dari cek saldo, mutasi rekening sampai transfer, pembayaran tagihan
dan pembelian voucher prabayar
Apakah
BNI e-Secure?
BNI e-Secure adalah alat pengaman
tambahan untuk transaksi finansial di BNI Internet Banking.
BNI e-Secure berfungsi menghasilkan
PIN yang selalu berganti (Dynamic PIN) setiap kali nasabah melakukan
transaksi finansial, tanpa BNI e-Secure Anda masih bisa mengakses Layanan BNI
Internet Banking untuk melakukan transaksi non finansial antara lain melihat
Informasi Saldo dan mutasi transaksi.
Apakah kelebihan layanan
BNI Internet Banking?
- Hemat waktu, melakukan aktivitas perbankan cukup menggunakan
personal computer atau laptop yang dilengkapi dengan koneksi internet
- Kapan saja, tak terbatas waktu
untuk bertransaksi atau sekedar
melakukan cek saldo dan melihat mutasi rekening
- Dimana saja, dapat melakukan transaksi dari belahan dunia manapun
selama ada akses ke Internet
- Mudah, menu transaksi jelas dengan navigasi yang simple,
walaupun baru pertama kali menggunakannya
- Aman, dilengkapi sistem keamanan berlapis, yaitu Nasabah
Pengguna melakukan akses dengan User ID dan Password BNI Internet Banking
dan untuk melakukan transaksi finansial Nasabah Pengguna wajib menggunakan
BNI e-Secure.
- Satu akses untuk semua produk, dengan login hanya menggunakan User ID, Anda dapat
sekaligus mengakses seluruh produk BNI yang Anda miliki dalam satu Customer
Information File di BNI.
- Registrasi mudah, registrasi melalui BNI ATM selanjutnya Anda bisa
langsung melakukan proses aktivasi Layanan BNI Internet Banking melalui www.bni.co.id yang
hanya dilakukan satu kali dan langsung dapat mengakses Layanan BNI
Internet Banking seperti cek saldo dan melihat mutasi rekening Anda.
Dimana Layanan BNI Internet Banking
dapat diakses?
Anda dapat mengunjungi situs Layanan
BNI Internet Banking melalui situs www.bni.co.id
Jenis Rekening apa saja yang saya
dapat akses melalui BNI Internet Banking?
Rekening yang dapat diakses adalah
Tabungan (BNI Taplus, BNI Taplus Utama, BNI Taplus Mahasiswa, BNI Taplus
Pegawai, BNI Tapenas), BNI Giro Perorangan (rupiah ataupun valas), BNI Deposito
(rupiah ataupun valas) dan Rekening Pinjaman Perorangan dengan syarat memiliki Customer
Information File yang sama.
Seberapa cepat Informasi dan
transaksi finansial yang ditampilkan pada layanan ini?
Data informasi dan transaksi yang
ditampilkan adalah data terkini yang terdapat pada sistem Online BNI.
Apakah saya akan dikenakan biaya
untuk penggunaan layanan BNI Internet Banking ini?
Untuk registrasi sama sekali tidak
dikenakan biaya dan sampai saat ini seluruh fitur dapat digunakan dengan
gratis.
Amankah
menggunakan layanan BNI Internet Banking?
Aman, layanan BNI Internet Banking
mengutamakan kemudahan dan keamanan informasi serta transaksi finansial anda.
Menggunakan Internasional
Internet Standard Security SSL 3.0 dengan sistim enkripsi 128-bit,
suatu sistem pengacak informasi yang tercanggih saat ini, sehingga informasi
pribadi & keuangan anda lebih terjamin keamanannya.
Anda juga
akan membuat sendiri User ID & Password BNI Internet Banking yang unik,
sehingga tidak ada duplikasi dan hanya anda yang mengetahuinya. Setiap kali
Login, anda hanya diperkenankan mengulang Password BNI Internet Banking yang
salah sebanyak tiga kali sebelum akses tersebut diblokir untuk mencegah
penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab.
Setiap
transaksi finansial harus menggunakan alat pengaman tambahan yang disebut BNI
e-Secure dimana setiap transaksi akan diberikan nomor referensi yang digunakan
apabila ada pertanyaan atau terjadi suatu masalah yang berhubungan dengan
transaksi tersebut. Jika tidak terdapat aktivitas selama beberapa menit, sistem
secara otomatis akan mengakhiri (log-out) akses anda untuk mencegah
penyalahgunaan yang tidak berwenang.
Berapakah
biaya untuk dapat penggunaan BNI e-Secure?
Biaya administrasi penggunaan BNI
e-Secure adalah Rp. 10.000,- yang dibebankan hanya satu kali saja, saat
pengambilan BNI e-Secure dicabang, jika hilang atau rusak yang disebabkan oleh
kelalaian nasabah dikenakan biaya administrasi Rp. 100.000,- saat pemesanan
berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar