Kamis, 27 Juni 2013

Pengaruh Teknologi Informasi Dalam Bidang Perbankan

Pengaruh Teknologi Informasi
Dalam Bidang Perbankan

1.      Pendahuluan

Perkembangan Teknologi Informasi (TI) Yang berkembang dewasa ini memberikan banyak manfaat kepada peradaban manusia di era modern ini. Setiap orang merasakan dampak dari perkembangan Teknologi Informasi (TI) dari masa ke masa. Perkembangan Teknologi Informasi (TI) sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia di masa ini maupun di masa mendatang. Karena Teknologi Informasi (TI) dapat ditemui di manapun dalam kehidupan sehari-hari manusia contohnya computer, televisi, telepon seluler, dan lain-lain. Oleh karena itu manusia di era modern seperti saat ini dituntut untuk mengetahui dan mengikuti perkembangan Teknologi Informasi (TI) agar dapat bersaing dalam persaingan yang ketat di era globalisasi seperti saat ini maupun di masa mendatang.
            Dalam dunia bisnis saat ini Teknologi Informasi (TI) sangat bermanfaat karena semakin memudahkan orang dalam melakukan bisnis. Perkembangan Teknologi Informasi (TI) sekarang ini sangat berpengaruh dalam dunia bisnis, perkembangan dunia Teknologi Informasi (TI) yang sangat cepat seperti yang kita rasakan sekarang ini, membuat dunia bisnis juga berkembang pesat karena keduanya saling ber-relasi dan saling membutuhkan satu sama lain. Bahkan sekarang ini hampir setiap orang yang melakukan bisnis tidak lepas dari Teknologi Informasi (TI). Dan sekarang semakin banyak dibutuhkan orang-orang yang ahli dalam bidang Teknologi Informasi (TI) untuk kegiatan bisnis.
            Bisnis perbankan sangat mempengaruhi ekonomi dunia saat ini. semenjak ditemukannya computer pada tahun 1955, Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat cepat, perkembangan Teknologi Informasi (TI) sangat bermanfaat dalam dunia perbankan. Semenjak itu dunia perbankan berkembang sangat cepat dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI). Pada awalnya dunia perbankan hanya sebagai jasa tempat penukaran uang (money changer). Lalu kemudian berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang saat ini dikenal sebagai kegiatan simpanan (tabungan). Kemudian berkembang lagi sebagai tempat peminjaman uang. Dan masih terus berkembang hingga saati ini. Sekarang dunia perbankan telah berkembang bersama Teknologi Informasi (TI) dan hasilnya adalah seperti yang kita lihat sekarang ini, contohnya adalah E-banking dan lain-lain.




2.    Perkembangan Teknologi Informasi (TI) Dalam Dunia Perbankan

Seperti yang kita lihat sekarang ini Teknologi Informasi (TI) sangat cepat berkembang dan semakin dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat. Dalam hal ini perbankan, pada awalnya Bank di bentuk bukan seperti sekarang ini yang seperti kita lihat sekarang. Pada awalnya bank hanya sebuah jasa yang melayani penukaran uang, kemudian berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang (tabungan), lalu berkembang lagi menjadi tempat peminjaman uang. Awal kegiatan perbankan dimulai dari zaman babylonia kemudian terus berkembang ke zaman yunani kuno dan romawi. Hingga akhirnya terus berkembang sampai ke daratan eropa, dan akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang dibawa oleh para pedagang Eropa, dan terus berkembang hingga kegiatan perbankan ini menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa.
            Dewasa ini bank bukan hanya sebagai tempat penukaran, penitipan, maupun peminjaman uang. Saat ini bank berkembang menjadi lebih besar lagi bahkan sekarang ini mempengaruhi ekonomi masyarakat dalam tingkat nasional, maupus dalam tingkat internasional.  Dalam skala yang sangat besar ini tentu bank sangat membutuhkan Teknologi Informasi (TI) untuk pengelolaanya karena bank sudah mencakup lingkup yang sangat besar hingga dunia internasional. Penggunaan Teknologi Informasi (TI) dalam bidang perbankan diharapkan dapat memudahkan pihak bank maupun pengguna jasa bank.
            Penerapan Teknologi Informasi (TI) dalam dunia perbankan sangat membantu bank dalam mempermudah dan meningkatkan fasilitasnya, Contohnya mesin ATM. ATM(Automated Teller Machine) pertama kali ditemukan oleh Donald C. Wetzel asal amerika serikat pada tahun 1968. Penemuan ini berawal dari saat beliau lelah dan kesal mengantre dalam antrian panjang bank. Ia lantas menemukan ide pengembangan mesin untuk nasabah bertransaksi. Ide mesin ini ditujukan untuk menggantikan fungsi teller bank untuk melayani nasabah dengan praktis. Mesin mulai digunakan secara komersil tepat pada tanggal 2 september 1969, oleh Chemical bank, new York. Saat itulah industri perbankan di dunia mengenal mesin ATM modern pertama yang menggunakan kartu plastik ber-strip magnetik dan sukses diterima bank-bank di Amerika Serikat. Namun, mesin ATM Wetzel bukanlah yang pertama saat itu. Cikal bakal ATM itu sudah diperkenalkan sejak 1939 oleh Luther George Simjian. Sayangnya, pihak bank waktu itu masih tidak bisa menerima pemikian bahwa sebuah mesin dapat menggantikan pekerjaan manusia melayani nasabah. Bahkan, permintaan mesin ATM kala itu masih sangat kecil. Alhasil, ATM temuan Simjian itu tidak sukses dipasaran. Karena faktor itulah, Smithsonian’s National Museum of American History, lebih memilih mencatat nama Donald Wetzel sebagai penemu ATM. Apalagi, pada 1973, dari total 2.000 ATM yang beroperasi di Amerika Serikat, sebagian besar adalah model buatan Docutel—perusahaan tempat Wetzel bekerja.
Pada awal ditemukannya mesin ATM, ATM belum dapat terhubung secara online. Baru pada 1974, perusahaan bernama Diebold asal Amerika Serikat, berhasil mengaplikasikan ATM yang langsung terhubung secara online dengan bank, sehingga mesin ini makin bisa memenuhi permintaan industri perbankan.
            Dalam perkembangannya, saat ini pengaplikasian Teknologi Informasi (TI) dalam dunia perbankan bukan hanya mencakup ATM saja. Namun juga hal-hal lainnya seperti Internet Banking. Dunia internet telah berkembank luas dan mendunia. Selama tahun 1980-an programmer yang bekerja pada bidang perbankan mulai dating dengan ide-ide untuk transaksi perbankan online. Perkembankan internet banking pada awalnya di motori oleh organisasi perbankan dan keuangan di eropa dan amerika serikat pada saat itu disebut “Rumah perbankan”. Pada awal 1980 saat computer dan internet belum banyak di kenal oleh masyarakat dunia dan tidak berkembang baik, penggunaan “perbankan rumah” terbuat dari mesin fax dan telepon unutk memudahkan orang yang menggunakan jasa bank. Lalu, penyebaranfasilitas internet dan pemrogramman membuat peluang “perbankan rumah” semakin besar. Tahun 1983, Nottingham building society (NBS) memelopori perbankan online pertama di inggris. Layanan ini membentuk sebagian besar fasilitas internet perbankan untuk diikuti.  Fasilitas ini pada awalnya tidak berkembang dengan baik dan membatasi jumlah transaksi untuk pemegang rekening. Fasilitas yang diambil ini merupakan system yang diambil dari system prestel, system yang digunakan departemen pos inggris. Sedangkan di amerika serikat layanan ini pertama kali dikenalkan pada oktober 1994.  Yang dikembankan oleh Stamford federal credit union , yang merupakan lembaga keuangan. Sedangkan jika di Indonesia sendiri dikenalkan pada tahun 2001 yang pertama kali dikenalkan oleh Bank Central Asia(BCA).
            Saat ini online banking sudah sangat marak penggunaanya. Internet banking bukan hanya menguntungkan pihak pelanggan pengguna jasa bank namun juga menguntungkan bagi bank itu sendiri. Dengan Internet banking yang marak penggunaanya saat ini, sekarang nasabah bank tidak perlu untuk datang ke bank untuk mengambil tabungan, menabung, atau sekedar mengecek saldo mereka. Berbagai kemudahan yang ditawarkan online banking sekarang ini sudah dapat di manfaatkan oleh sebagian besar nasabah, karena saat ini Teknologi Informasi (TI) sudah dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat baik golongan masyarakat kelas atas hingga golongan masyarakat golongan bawah. Selain kelebihan-kelebihan diatas yang ditawarkan oleh Internet banking, kelebihan lainnya yaitu misalnya mentransfer uang ke rekening lain dengan Internet banking, membayar tagihan listrik, membayar tagihan air, bahkan membeli pulsa secara Internet dari Internet banking. Bahkan dewasa ini jual/beli barang/jasa dapat dilakukan secara online. Pelanggan dapat membeli sesuatu hanya dengan mengakses internet dan menggunakan Internet banking dari bank masing-masing. Internet banking sekarang juga menawarkan kartu kredit online, pinjaman personal, dan akun tabungan. Dan semua itu dilakukan secara online. Selain nasabah pihak bank sendiri juga diuntungkan. Bank akan lebih praktis dalam melayani nasabah dalam melakukan transaksi karena jika nasabah melakukan transaksi denan menggunakan fasilitas online banking maka teller bank tidak perlu melayani nasabah secara manual. sehingga ini akan memudahkan teller karena jumlah nasabah yang dating langsung ke bank akan berkurang dan ini akan membuat bank mendapatkan keuntungan yang lebih . sehingga kesimpulannya semakin banyak nasabah yang menggunakan online banking maka keuntungan yang di dapat bank akan semakin bertambah besar. Pada akhirnya, jika bank mendapat keuntungan maka bisa saja bank menawarkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi sehingga kembali dapat menguntungkan pelanggan.
Menilai dari popularitas yang sekarang, online banking akan terus popular dan digunakan di masa yang akan datang. Individual dan pelaku bisnis yang sebelumnya menolak untuk mengadopsi online banking sebagai alat komersial, sekarang tidak akan mempunyai banyak pilihan lagi. Kecepatan sistem online dalam melakukan transaksi akan mengalahkan metode tradisional sepenuhnya. Bagaimanapun juga, perkembangan dari online banking akan tergantung dari seberapa user-friendly nya fasilitas yang ada, penambahan fasilitas yang baru yang akan ditambahkan dan bagaimana konsep dari online banking dikemas sedemikian rupa untuk digunakan secara umum. Sayangnya sampai sekarang bank dan pelanggan masih jarang sepakat dalam hal fasilitas mana saja yang berguna dan tidak berguna. Sejumlah riset pasar dan polling pelanggan diperlukan untuk menjembatani jarak antara apa yang diperlukan dalam perbankan dan apa yang tersedia.
Salah satu penggunaan online banking di masa yang akan datang, menurut Bank of America, harus menyediakan kesempatan untuk mengembangkan perbankan di dalam cara-cara inovatif yang mengutamakan kecenderungan kelakuan pelanggan, pilihan yang ada, dan trend. Ide-ide baru yang dikembangkan harus menerapkan teknologi yang mengungkap wawasan yang mencakup skala sosial dan fisik yang luas, dari interaksi dengan pelanggan secara individu menuju kepada transaksi secara global. Perlu dilakukan riset guna menemukan inovasi untuk mengubah dunia perbankan secara menyeluruh. Peneliti akan menanyakan pertanyaan seperti : “Bagaimana caranya sehingga semua pelanggan dapat memiliki pengetahuan dan alat yang dibutuhkan untuk mengontrol keuangan mereka secara lebih baik di masa yang akan datang?”, “Bagaimana interaksi perbankan ber-evolusi ketika dunia pelanggan secara fisik dan virtual terjalin?”, dan “Bagaimana jaringan sosial mengubah pengalaman pelanggan menjadi lebih mudah, nyaman, dan lebih terintegrasi dengan kehidupan sehari-hari? ”




3. DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DALAM DUNIA PERBANKAN

Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet banking,dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.
Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi kita lihat sekarang, banyak vendor – vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Sebagai contoh, dibangunnya suatu sistem informasi Biro Kredit Nasional oleh Bank Indonesia, hal itu dilakukan tidak lain adalah untuk mengantisipasi resiko kredit yang mungkin muncul apabila salah seorang debitur mengajukan pinjaman di salah satu bank padahal pinjaman di bank lain belum lunas. Hal ini dibutuhkan kesinergian dan up to date-nya informasi antar bank sehingga hal tersebut dapat terhindarkan.
Operasional yang real time antar bank juga telah menjadi tuntutan bagi dunia perbankan, karena hal ini menjadi salah satu materi bagi pelayanan yang berkompetisi dalam memasarkan produk perbankan. Pengiriman uang transfer antar bank, outlet-outlet otomasi (ATM), hal ini menjadi patokan penilaian bagi para nasabah umumnya dalam melakukan transaksi dalam segi pelayanan. Jadi memang mau tidak mau bisnis perbankan harus ditunjang keefisienan operasional jika ingin bersaing di dalam dunianya, dan hal ini harus ditunjang dengan suatu sistem yang terintegrasi yang termuat dalam suatu teknologi informasi.
Penerapan suatu teknologi informasi menuntut diantaranya sumber daya manusia yang memadai. Jika sumber daya manusia yang ada tidak menguasai teknologi tersebut hal ini menjadi suatu pemborosan semata, karena mahalnya teknologi yang telah dibeli jika tidak terpakai merupakan suatu hal yang sia-sia. Oleh karena itu sebelum teknologi tersebut diterapkan, sudah seharusnyalah kita instropeksi terhadap kemampuan korporasi, apakah cocok teknologi tersebut diterapkan, apakah sumber daya manusianya memadai, dan apakah teknologi tersebut mempunyai features yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Karena penerapan suatu sistem teknologi informasi merupakan salah satu aktivitas investasi jangka panjang bagi korporasi. Hal ini sudah sepatutnya menjadi hal yang diperhitungkan dalam dunia perbankan, sebagai lembaga intermediasi bagi masyarakat, sudah seharusnya perbankan menjadi “pelayan” yang setia dengan selalu merealisasikan bentuk-bentuk pelayanan dengan menggunakan teknologi informasi.
Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari manapun. Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri
Mudahnya sebuah sistem yang mengelola data hingga 140 juta customer base yang hanya digunakan untuk pencatatan saja semisal KPU-Pemilu, tentunya tidak lebih canggih dibandingkan BRI dengan 30 juta customer yang menggunakan aplikasinya untuk menghitung kelipatan bunga dan kredit. Dan tentunya tidak berarti BRI kalah canggih dengan aplikasi Bank Niaga yang mampu dengan akses banyak channel-nya bila pelanggannya hanya 10juta.
Pengembangan lokasi layanan perbankan saat ini nyaris sudah tidak mungkin, penambahan produk baru juga tidak akan beranjak jauh dari inovasi sekitar mobile-banking dan ekstensifikasi layanan private banking, yang semula diarahkan ke nasabah-nasabah kelas kakap saja. Layanan financial planning yang semula sangat terbatas, kini semakin marak dan dimungkinkan dengan terbukanya peluang untuk memadukan produk-produk asuransi, pasar-modal dan dana-pensiun ke dalam layanan perbankan. Teknologi yang diperlukan sifatnya menjadi sangat individual dan tergantung pada profil dan kebutuhan masing-masing nasabah. Yang penting adalah bahwa perkembangan saat ini menunjukkan bahwa layanan jasa-keuangan sedang bergerak ke arah konvergensi di antara keempat jenis produk tersebut.
Lalu, bagaimana penerapan teknologi informasi untuk kebutuhan seperti ini? Tidak mungkin melakukan integrasi dari semua sistem aplikasi yang terkait, karena masing-masing aplikasi hampir pasti dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan yang berbeda. Beberapa bank tampak mengoperasikan service desk terpisah untuk masing-masing jenis layanan jasa keuangan. Insurance desk misalnya, ada di sudut khusus untuk jenis layanan itu. Capital market instruments relatip lebih mudah diintegrasikan ke dalam layanan jasa perbankan, itupun kalau konfigurasi produknya simpel-simpel saja. Pola ini primordial sifatnya dan sudah dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu. Tantangannya adalah dukungan teknologi perbankan di meja service representative yang dapat digunakan untuk memadukan semua layanan jasa perbankan ini dan meraciknya secara individual untuk para nasabah yang memerlukan.
Berbagai kasus di atas membantu menunjukkan bahwa teknologi yang diterapkan dengan baik memberikan competitive advantage kepada sebuah bank. Setiap bank mempunyai akses yang sama atas teknologi yang ada, namun yang mampu memanfaatkannya dengan benar adalah mereka yang berhasil meraciknya ke dalam sebuah konfigurasi yang fungsional dan efisien, yang diimplementasikan dengan seksama, yang mendukung produk dan layanan yang ciamik serta dioperasikan dengan tepat-guna. Membeli teknologi adalah kegiatan yang paling mudah dan tidak memerlukan keahlian tinggi. Namun, semuanya kembali memerlukan perancangan, penerapan teknologi yang baik, Good IT Governance, yang berdasarkan keseuaian target korporasi dari perbankan itu sendiri.

4. Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Perbankan

Dalam dunia perbankan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan Internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, dan informasi rekening.

-                      ATM

Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindah bukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
-                      Phone Banking

Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.

-                      Internet Banking

Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.

-                      SMS/m-Banking

Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu - Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula resiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.



Senin, 29 April 2013


SYARAT DAN KETENTUAN
BNI Internet Banking
I. Istilah
  1. BNI Internet Banking adalah salah satu channel fasilitas e-Banking dari BNI untuk mengakses rekening yang dimiliki nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
  2. Bank adalah PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk.
  3. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening BNI Taplus dan atau BNI Taplus Utama dan atau BNI Giro dan atau Taplus Mahasiswa, serta mempunyai BNI Card atau Kartu Mahasiswa berchips.
  4. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan BNI Internet Banking.
  5. PIN (Personal Identification Number) Registrasi BNI Internet Banking adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna yang dibuat sendiri oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi BNI Internet Banking di BNI ATM. PIN Registrasi digunakan untuk melakukan aktivasi pada browser layanan BNI Internet Banking. PIN Registrasi ini tidak dipergunakan lagi setelah Nasabah Pengguna dinyatakan sukses melakukan proses aktivasi layanan BNI Internet Banking.
  6. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna dan harus dicantumkan/diinput setiap kali mengakses BNI Internet Banking.
  7. Password BNI Internet Banking adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan BNI Internet Banking. Bersama-sama dengan User ID, Password digunakan untuk memastikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan BNI Internet Banking.
  8. PIN (Personal Identification Number) BNI e-Secure adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pemegang BNI e-Secure. PIN BNI e-Secure digunakan untuk memastikan bahwa transaksi finansial yang dilakukan Nasabah Pengguna adalah Nasabah pemegang BNI e-Secure yang berhak atas layanan BNI Internet Banking.
II. Syarat menjadi Nasabah Pengguna BNI Internet Banking
  1. Nasabah BNI Taplus dan atau BNI Taplus Utama dan atau Taplus Mahasiswa dan atau BNI Giro Perorangan (IDR) yang memiliki BNI Card atau Nasabah BNI Taplus atau BNI Taplus Anggota/Pegawai yang memiliki Kartu ATM.
  2. Nasabah menggunakan BNI Card untuk melakukan registrasi BNI Internet Banking melalui BNI ATM.
  3. Nasabah harus memiliki alamat e-mail yang aktif.
  4. Telah membaca dan memahami syarat menjadi Nasabah Pengguna BNI Internet Banking.
III. Ketentuan Penggunaan BNI Internet Banking
  1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan BNI Internet Banking untuk mendapatkan informasi (transaksi non finansial) dan atau melakukan transaksi Perbankan (transaksi finansial) yang telah ditentukan oleh Bank.
  2. Pada saat pertama kali menggunakan layanan BNI Internet Banking, Nasabah Pengguna diharuskan melakukan registrasi melalui BNI ATM dan aktivasi melalui www.bni.co.id
IV. Ketentuan Untuk dapat melakukan transaksi finansial
  1. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi finansial (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi finansial telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
  2. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.
  3. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi finansial maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN BNI e-Secure pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi BNI Internet Banking.
  4. Segala transaksi finansial yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
  5. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi finansial yang dimaksud.
  6. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password, maka Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  7. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
    1. Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup
    2. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan
  8. Sebagai bukti bahwa transaksi finansial yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi finansial berupa nomor referensi transaksi finansial pada halaman transaksi layanan BNI Internet Banking dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam database Bank selama tiga bulan sejak tanggal transaksi finansial dilakukan.
  9. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa :
    1. Dengan dilaksanakannya transaksi finansial melalui BNI Internet Banking, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
    2. Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
  10. Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi finansial.
  11. Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
  12. Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.
  13. Nasabah Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna yang terdaftar di Bank untuk melaksanakan transaksi finansial yang diinstruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui layanan BNI Internet Banking dan untuk pembayaran biaya administrasi serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas BNI Internet Banking.
V. User ID dan Password BNI Internet Banking
  1. User ID dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna.
  2. Nasabah Pengguna wajib mengamankan User ID dan Password BNI Internet Banking antara lain dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan User ID dan Password BNI Internet Banking kepada orang lain.
    2. Tidak mencatatkan Password Internet Banking pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
    3. Berhati-hati menggunakan User ID dan Password BNI Internet Banking agar tidak terlihat orang lain.
    4. Mengganti Password BNI Internet Banking secara berkala.
  3. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID dan Password telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password.
  4. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan Password maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank.
  5. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID dan Password oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
  6. Penggunaan User ID dan Password mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID dan Password dalam setiap perintah atas transaksi BNI Internet Banking juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  7. Segala penyalahgunaan User ID dan Password BNI Internet Banking merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID dan Password BNI Internet Banking.
VI. Penghentian Akses Layanan BNI Internet Banking
  1. Akses layanan BNI Internet Banking yang dimiliki Nasabah Pengguna akan dihentikan oleh Bank apabila :
    1. Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan BNI Internet Banking antara lain disebabkan oleh :
      • Nasabah lupa User-ID dan atau Password Internet Banking,
      • Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan BNI Internet Banking.
        Dengan cara Nasabah menghubung PhonePlus melalui BNI Call
    2. Nasabah Pengguna salah memasukkan Password BNI Internet Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
    3. Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
    4. Bank menenggarai adanya penyalahgunaan rekening oleh Nasabah Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
    5. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa layanan BNI Internet Banking. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan sebagaimana dimaksud dalam butir b dan c tersebut di atas Nasabah Pengguna harus menghubungi BNI Call (Phoneplus) dan melakukan registrasi ulang melalui BNI ATM.
VII. Force Majeure
Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
VIII. Pemberitahuan
  1. Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan BNI Internet Banking, dapat diberitahukan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank dengan cara menghubungi BNI Call.
  2. Setiap pemberitahuan dari Bank kepada Nasabah Pengguna akan dilakukan melalui :
    1. e-mail Nasabah Pengguna yang terdaftar dalam layanan BNI Internet Banking, atau
    2. surat yang dikirimkan ke alamat Nasabah Pengguna, atau
    3. sarana lainnya yang dapat digunakan oleh Bank
IX. Lain-Lain
  1. Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan BNI Internet Banking adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran dan atau Buku BNI Taplus/ BNI Taplus Utama/ BNI Giro Perorangan/ BNI Taplus Mahasiswa/BNI Taplus Anggota/Pegawai jika dicetak. Bila terdapat perbedaan mutasi antara yang tercatat di Rekening Koran yang dikeluarkan oleh Cabang dan atau buku tabungan dengan yang tercantum di layanan BNI Internet Banking agar mengacu kepada Rekening Koran yang dikeluarkan Cabang atau buku tabungan.
  2. Bank dapat mengubah, melengkapi dan atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun. Setiap perubahan atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini mengikat Nasabah Pengguna.
  3. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa layanan dan transaksi yang dicakup oleh BNI Internet Banking, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  4. Atas penggunaan layanan BNI Internet Banking, setiap Nasabah Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Nasabah Pengguna.
  5. Bank berhak menghentikan layanan BNI Internet Banking untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
  6. Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan BNI Internet Banking atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.
KETENTUAN PENGGUNAAN BNI e-Secure
  1. Pemegang BNI e-Secure adalah Nasabah Pengguna BNI Internet Banking yang mengajukan permohonan untuk mendapat BNI e-Secure.
  2. Setelah menerima BNI e-Secure segera lakukan penggantian PIN BNI e-Secure Anda, PIN BNI e-Secure adalah nomor identifikasi yang harus dimasukkan saat mengaktifkan alat BNI e-Secure.
  3. Pemegang BNI e-Secure wajib merahasiakan dengan sebaik-baiknya PIN BNI e-Secure dengan cara:
    1. Tidak akan memberitahukan PIN tersebut kepada siapapun.
    2. Tidak menuliskan PIN pada meja, handphone atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
    3. Tidak membuat PIN yang merupakan urutan angka, contoh : 123456
    4. Tidak membuat PIN yang merupakan pengulangan satu angka, contoh : 222222
    5. Tidak membuat PIN yang merupakan angka : tanggal lahir, nomor telepon, nomor kendaraan dan lain-lain yang mudah diingat/ditebak orang lain.
    6. Tidak meminjamkan BNI e-Secure ataupun memberitahukan PIN BNI e-Secure Anda kepada siapapun.
  4. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penyalahgunaan PIN tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang BNI e-Secure sepenuhnya. Pemegang BNI e-Secure dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain maupun dari Pemegang BNI e-Secure sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN.
  5. BNI e-Secure tetap milik Bank dan harus segera dikembalikan kepada Bank jika diminta oleh Bank.
  6. BNI e-Secure tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan Bank.
  7. BNI e-Secure wajib dipelihara oleh Pemegang BNI e-Secure, antara lain namun tidak terbatas pada penggantian baterai jika BNI e-Secure telah menunjukkan indikasi untuk segera dilakukan penggantian baterai. Biaya penggantian baterai ditanggung oleh Pemegang BNI e-Secure.
  8. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi Pemegang BNI e-Secure sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan BNI e-Secure dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna BNI e-Secure atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tesebut sah mengikat Pemegang BNI e-Secure, kecuali Pemegang BNI e-Secure dapat membuktikan sebaliknya.
  9. BNI e-Secure akan terblokir jika Pemegang BNI e-Secure salah memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut.
  10. Dalam hal BNI e-Secure terblokir karena kesalahan memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut, maka Pemegang BNI e-Secure wajib menghubungi Bank.
  11. BNI e-Secure akan otomatis mati jika dalam 45 detik tidak ada tombol yang ditekan.
  12. Dalam hal BNI e-Secure dicuri atau hilang, maka Nasabah Pengguna BNI e-Secure wajib memberitahukan kepada Bank, melalui Kantor Cabang terdekat selama jam kerja dengan disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna BNI e-Secure dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank. Jika Nasabah Pengguna BNI e-Secure tidak dapat datang ke Kantor Cabang Bank maka pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui telepon ke BNI Call. Atas pemberitahuan tersebut Bank akan memutus koneksi BNI e-Secure terhadap sistem BNI Internet Banking sehingga Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan transaksi finansial. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank, maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan BNI e-Secure yang dicuri atau hilang dan Nasabah tidak dapat mengajukan BNI e-Secure yang baru.
  13. Apabila BNI e-Secure rusak, maka Pemegang BNI e-Secure wajib melaporkan kepada Bank dan menyerahkan BNI e-Secure yang rusak untuk dilakukan penggantian.
  14. Biaya administrasi BNI e-Secure baik untuk permohonan baru maupun penggantian karena rusak, hilang, atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh Bank.
  15. Keluhan dan/atau sanggahan dari Pemegang BNI e-Secure hanya dapat dilayani bilamana keluhan dan/atau sanggahan atas penggunaan BNI e-Secure diajukan ke Bank dalam tenggang waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
  16. Pemegang e-Secure dapat menggunakan BNI e-Secure untuk otorisasi transaksi finansial.
  17. Penggunaan BNI e-Secure oleh pihak lain dengan alasan apapun juga tidak diperbolehkan Bank. Pemegang BNI e-Secure tersebut membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul dari pihak lain dan atau Pemegang BNI e-Secure sebagai akibat dari penyalahgunaan penggunaan BNI e-Secure.
  18. Bank setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik, atau memperbaharui BNI e-Secure dan atau rekening Pemegang BNI e-Secure dalam bentuk apapun, bilamana Pemegang BNI e-Secure tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pemegang BNI e-Secure.
  19. Apabila BNI e-Secure tidak diambil dalam jangka waktu tiga bulan sejak permohonan diajukan, maka BNI e-Secure akan ditarik kembali oleh Bank, sedangkan biaya administrasi tetap dikenakan kepada Pemegang BNI e-Secure.
  20. Selama status BNI e-Secure “hilang” atau “rusak” atau “non-aktif”, maka Nasabah Pengguna tetap dapat menikmati layanan transaksi non finansial pada BNI Internet Banking.
  21. Apabila Pemegang BNI e-Secure tidak ingin menggunakan BNI e-Secure lagi, maka Pemegang BNI e-Secure wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan BNI e-Secure tersebut harus diserahkan kembali kepada Bank. Pengakhiran atas penggunaan BNI e-Secure tersebut berlaku sejak surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pemegang BNI e-Secure diterima oleh Bank.
  22. Pemegang BNI e-Secure dengan ini terikat dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan BNI e-Secure yang diatur oleh Bank dan segala perubahannya dalam bentuk apapun yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Pemegang BNI e-Secure dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
Aktivasi BNI Internet Banking
Setelah registrasi BNI Internet Banking melalui BNI ATM, nasabah harus melakukan aktivasi ke situs web BNI Internet Banking, agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Caranya :
  1. Jika Anda sudah registrasi BNI Internet Banking via BNI ATM, silakan klik di SINI untuk aktivasi
  2. Ketikkan nomor kartu ATM BNI yang Anda gunakan saat registrasi di BNI ATM
  3. Ketikkan PIN registrasi BNI Internet Banking yang Anda buat di BNI ATM
  4. Klik tombol Lanjut
  5. Akan ditampilkan Syarat dan Ketentuan BNI Internet Banking
  6. Baca baik-baik syarat dan ketentuan tersebut. Jika setuju, silakan mencentang kotak persetujuan dan klik tombol Lanjut. Jika tidak setuju, klik Batal
  7. Setelah klik tombol Lanjut, Anda akan diminta membuat User ID, Password BNI Internet Banking dan alamat e-mail
  8. Klik tombol Proses
  9. Selesai
Catatan:
Bukti aktivasi akan dikirimkan ke e-mail Anda. Oleh karena itu, jika Anda belum memiliki e-mail, silahkan membuat e-mail terlebih dahulu. Jangan pernah menggunakan e-mail orang lain untuk aktivasi.
Aktivasi BNI e-Secure
Untuk dapat melakukan transaksi finansial, Anda diwajibkan mempunyai BNI e-Secure yang sudah diaktifkan.
BNI e-Secure yang diperolah secara instan dari Kantor Cabang BNI telah diaktifkan oleh Petugas, sehingga tidak perlu lagi diaktifkan melalui menu Aktivasi BNI e-Secure di BNI Internet Banking.
BNI e-Secure yang masih diperoleh secara regular melalui menu Registrasi BNI e-Secure di BNI Internet Banking harus diaktivasi terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut :
  1. Login ke ke BNI Internet Banking di https://ibank.bni.co.id melalui www.bni.co.id menggunakan User ID dan Password BNI Internet Banking Anda
  2. Pilih menu Administrasi, kemudian klik Aktivasi BNI e-Secure
  3. Ketikkan Serial Number di kolom isian yang telah disediakan
  4. Masukkan Nomor Respon BNI e-Secure ke kolom isian
  5. Klik tombol Aktifkan
Selesai. BNI e-Secure Anda telah berhasil diaktifkan.

Keamanan apa yang diterapkan pada BNI Internet Banking?
BNI Internet Banking mempunyai sistem pengamanan sebagai berikut :
  1. Menggunakan sistem keamanan standar internasional dengan enskripsi SSL128 bit oleh Verisign. SSL 128 bit (Secure Socket Layer), yaitu lapisan pertama sistem pengamanan BNI Internet Banking yang lazim digunakan dalam dunia perbankan. Dengan menggunakan SSL ini, semua data yang dikirimkan dari server BNI Internet Banking ke komputer nasabah dan sebaliknya selalu melalui proses enkripsi (acak secara sistem) dengan menggunakan sandi 128-bit yang hanya diketahui oleh komputer nasabah dan server BNI Internet Banking. Dengan demikian, pihak-pihak lain tidak akan dapat mengartikan transmisi data tersebut apabila menerimanya.
  2. Pengamanan pintu akses BNI Internet Banking dengan firewall.
  3. Proses registrasi Layanan BNI Internet Banking dilakukan melalui BNI ATM menggunakan PIN BNI Card.
  4. Proses aktivasi melalui www.bni.co.id atau langsung ke https://ibank.bni.co.id menggunakan PIN registrasi dan nomor BNI Card yang digunakan untuk registrasi di BNI ATM.
  5. User ID dan Password dibuat oleh Pengguna saat aktivasi BNI Internet Banking, berupa kombinasi alphabet dan numeric (alphanumeric).
  6. Password BNI Internet Banking dapat diubah kapan saja oleh Pengguna BNI Internet Banking.
  7. Sistem BNI Internet Banking dilengkapi dengan session time out dimana akan otomatis Log Off.
  8. Alat tambahan untuk transaksi finansial menggunakan BNI e-Secure yang akan menghasilkan kombinasi angka yang berubah-ubah (dynamic PIN) setiap kali Pengguna melakukan transaksi.
  9. PIN BNI e-Secure dibuat oleh Pengguna dan digunakan setiap kali mengaktifkan/ menyalakan BNI e-Secure
  10. BNI e-Secure akan otomatis mati apabila tidak digunakan dalam waktu 45 (empat puluh lima) detik
  11. Pemblokiran layanan BNI Internet Banking dilakukan oleh Pengguna melalui permintaan kepada BNI PhonePlus melalui BNI Call.
  12. Limit transaksi finansial per hari dibatasi.
  13. Bukti transaksi BNI Internet Banking dapat dicetak dan atau disimpan sesuai keperluan pengguna.
Apa yang dapat saya lakukan untuk memaksimalkan keamanan layanan BNI Internet Banking?
  1. Buatlah User ID & Password BNI Internet Banking yang tidak mudah ditebak tetapi gampang diingat
  2. Rahasiakan Password BNI Internet Banking Anda dan jangan pernah memberitahukannya kepada orang lain
  3. Lakukan perubahan Password BNI Internet Banking secara berkala
  4. Jangan tinggalkan computer Anda saat Login ke layanan BNI Internet Banking dan selalu klik “logout” jika sudah selesai menggunakan
  5. Tolak layanan simpan otomatis User ID dan Password BNI Internet Banking pada saat browser menawarkan peyimpanan otomatis
  6. Jangan gunakan User ID atau Password atau Informasi pribadi lainnya ( Nomor rekening, Nomor Kartu ATM dan lain sebagainya) pada web-site yang tidak dikenal.
  7. Jika menggunakan koneksi dan alat nirkabel pastikan bahwa kemanannya cukup /memadai
  8. Biasakan untuk menghapus browser cache dan history setiap selesai bertransaksi
  9. Lindungi komputer anda dari virus dan program berbahaya lainnya
  10. Biasakan untuk melakukan check saldo rekening dan mutasi transaksi secara teratur
  11. Segera beritahukan kepada kami melalui BNI Call di 500046 atau melalui ponsel anda di 
    (021)500046
     atau 68888, jika mendapat masalah atau sesuatu yang mencurigakan
Apakah aman bertransaksi lewat warnet?
Kami tidak menyarankan anda untuk bertransaksi di komputer milik umum atau warnet. Umumnya komputer di tempat umum rentan terhadap virus dan program yang dapat me-record apa yang diketik atau “keylogger”. Bukan mustahil program tersebut sengaja dibuat untuk membaca apapun yang anda ketikkan (termasuk User ID dan Password BNI Internet Banking Anda), untuk kemudian diambil atau dikirimkan kepada sang pembuat program dan digunakan untuk mengambil manfaat. Tetapi jika sampai hal tersebut terjadi BNI Internet Banking tetap aman karena dilengkapi dengan BNI e-Secure, hal paling buruk yang terjadi adalah orang tersebut hanya dapat melihat saldo dan mutasi transaksi.
Bagaimana cara menghindari penipuan bermodus phishing Apa itu phishing?
Phishing, adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, Password, nomor rekening bank, nomor kartu ATM Anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu ATM atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah.
Bagaimana Phishing dilakukan?
Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai berikut:
  1. Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit.
  2. Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi atau pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.
  3. Membuat hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim
Bagaimana cara menghindari Phishing?
Jangan mudah terpancing untuk mengikuti arahan/petunjuk apapun sehubungan informasi rekening, yang dianjurkan pada e-mail yang dilink ke situs bank tertentu. Jika Anda menerima e-mail sejenis ini dan mengatasnamakan BNI, berhati-hatilah. BNI menerapkan kebijakan untuk tidak meminta pemilik rekening/Nasabah mengup-date data melalui sarana e-mail.
Jika Anda menerima e-mail seperti ini, segera laporkan kepada pihak BNI
Langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk memproteksi diri dari penipuan Phishing?
Berikut langkah memproteksi diri dari penipuan bermodus phishing:
  1. Selalu ketikan URL yang lengkap untuk alamat situs / web-site resmi bank, yaitu: www.bni.co.idpada menu bar di browser Anda
  2. Jangan pernah membagi atau memberikan User ID atau Password BNI Internet Banking Anda pada orang lain bahkan staf BNI sekalipun. BNI tidak pernah menanyakan Password BNI Internet Banking untuk alasan apapun
  3. Jika Anda mendapatkan e-mail yang berisi pemberitahuan bahwa BNI akan menutup rekening atau User ID Anda, jika tidak melakukan konfirmasi dengan data-data pribadi, jangan reply atau mengklik link yang ada pada e-mail tersebut
  4. Jangan terpancing untuk mengikuti anjuran melakukan transfer ke rekening tertentu, dengan tujuan mendapatkan hadiah undian
Perlukah melaporkan lokasi phishing atau e-mail yang mencurigakan?
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang e-mail yang dikirimkan oleh BNI atau bila Anda merasa bahwa seseorang sedang mencoba melakukan penyalahgunaan atas nama BNI, segera hubungi BNI Call di500046 atau melalui ponsel Anda di (021)500046 atau 68888 untuk melakukan konfirmasi


Apakah layanan BNI Internet Banking?
BNI Internet Banking adalah fasilitas layanan yang diberikan kepada nasabah BNI untuk melakukan transaksi perbankan melalui jaringan Internet, kapan saja, dimana saja, yang mempermudah penggunanya dari cek saldo, mutasi rekening sampai transfer, pembayaran tagihan dan pembelian voucher prabayar
Apakah BNI e-Secure?
BNI e-Secure adalah alat pengaman tambahan untuk transaksi finansial di BNI Internet Banking.
BNI e-Secure berfungsi menghasilkan PIN yang selalu berganti (Dynamic PIN) setiap kali nasabah melakukan transaksi finansial, tanpa BNI e-Secure Anda masih bisa mengakses Layanan BNI Internet Banking untuk melakukan transaksi non finansial antara lain melihat Informasi Saldo dan mutasi transaksi.
Apakah kelebihan layanan BNI Internet Banking?
  1. Hemat waktu, melakukan aktivitas perbankan cukup menggunakan personal computer atau laptop yang dilengkapi dengan koneksi internet
  2. Kapan saja, tak terbatas waktu untuk bertransaksi atau sekedar melakukan cek saldo dan melihat mutasi rekening
  3. Dimana saja, dapat melakukan transaksi dari belahan dunia manapun selama ada akses ke Internet
  4. Mudah, menu transaksi jelas dengan navigasi yang simple, walaupun baru pertama kali menggunakannya
  5. Aman, dilengkapi sistem keamanan berlapis, yaitu Nasabah Pengguna melakukan akses dengan User ID dan Password BNI Internet Banking dan untuk melakukan transaksi finansial Nasabah Pengguna wajib menggunakan BNI e-Secure.
  6. Satu akses untuk semua produk, dengan login hanya menggunakan User ID, Anda dapat sekaligus mengakses seluruh produk BNI yang Anda miliki dalam satu Customer Information File di BNI.
  7. Registrasi mudah, registrasi melalui BNI ATM selanjutnya Anda bisa langsung melakukan proses aktivasi Layanan BNI Internet Banking melalui www.bni.co.id yang hanya dilakukan satu kali dan langsung dapat mengakses Layanan BNI Internet Banking seperti cek saldo dan melihat mutasi rekening Anda.
Dimana Layanan BNI Internet Banking dapat diakses?
Anda dapat mengunjungi situs Layanan BNI Internet Banking melalui situs www.bni.co.id
Jenis Rekening apa saja yang saya dapat akses melalui BNI Internet Banking?
Rekening yang dapat diakses adalah Tabungan (BNI Taplus, BNI Taplus Utama, BNI Taplus Mahasiswa, BNI Taplus Pegawai, BNI Tapenas), BNI Giro Perorangan (rupiah ataupun valas), BNI Deposito (rupiah ataupun valas) dan Rekening Pinjaman Perorangan dengan syarat memiliki Customer Information File yang sama.
Seberapa cepat Informasi dan transaksi finansial yang ditampilkan pada layanan ini?
Data informasi dan transaksi yang ditampilkan adalah data terkini yang terdapat pada sistem Online BNI.
Apakah saya akan dikenakan biaya untuk penggunaan layanan BNI Internet Banking ini?
Untuk registrasi sama sekali tidak dikenakan biaya dan sampai saat ini seluruh fitur dapat digunakan dengan gratis.
Amankah menggunakan layanan BNI Internet Banking?
Aman, layanan BNI Internet Banking mengutamakan kemudahan dan keamanan informasi serta transaksi finansial anda.
Menggunakan Internasional Internet Standard Security SSL 3.0 dengan sistim enkripsi 128-bit, suatu sistem pengacak informasi yang tercanggih saat ini, sehingga informasi pribadi & keuangan anda lebih terjamin keamanannya.
Anda juga akan membuat sendiri User ID & Password BNI Internet Banking yang unik, sehingga tidak ada duplikasi dan hanya anda yang mengetahuinya. Setiap kali Login, anda hanya diperkenankan mengulang Password BNI Internet Banking yang salah sebanyak tiga kali sebelum akses tersebut diblokir untuk mencegah penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab.
Setiap transaksi finansial harus menggunakan alat pengaman tambahan yang disebut BNI e-Secure dimana setiap transaksi akan diberikan nomor referensi yang digunakan apabila ada pertanyaan atau terjadi suatu masalah yang berhubungan dengan transaksi tersebut. Jika tidak terdapat aktivitas selama beberapa menit, sistem secara otomatis akan mengakhiri (log-out) akses anda untuk mencegah penyalahgunaan yang tidak berwenang.
Berapakah biaya untuk dapat penggunaan BNI e-Secure?
Biaya administrasi penggunaan BNI e-Secure adalah Rp. 10.000,- yang dibebankan hanya satu kali saja, saat pengambilan BNI e-Secure dicabang, jika hilang atau rusak yang disebabkan oleh kelalaian nasabah dikenakan biaya administrasi Rp. 100.000,- saat pemesanan berikutnya.